Home » Lifestyle » Pentinganya Sertifikasi Halal Untuk Kamu yang Mau Coba Usaha F&B

Pentinganya Sertifikasi Halal Untuk Kamu yang Mau Coba Usaha F&B

Asa Ardiana 3 Januari 2024

Cantik- Sertifikasi halal menjadi salah satu hal yang penting bagi para pelaku usaha yng bergerak dalam bidang kuliner. Dengan memiliki sertifikasi ini, Kamu tentu akan jauh lebih aman dan tenang dalam menjalankan usaha. Pasalnya, produk yang dijual sudah teruji oleh BPJPH halal.

Apa yang Dimaksud dengan Sertifikasi Halal?

Legalitas ini adalah sebuah dokumen resmi yang disahkan dan dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). Dimana dengan adanya dokumen tersebut, produk kamu telah memenuhi syariat Islam. Baik dari bahan baku yang kamu gunakan sampai dengan proses produksinya.

Sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat muslim karena terbebas dari bahan-bahan haram. Adapun  beberapa produk yang wajib memiliki sertifikasi halal sesuai dengan Peraturan Pemerintan No.31 Tahun 2019 serta No. 39 Tahun 2022. Dimana Antara lain adalah obat-obatan, kosmetik, minuman, dan makanan,

Pentingnya Sertifikasi Halal untuk UMKM Makanan

Legalitas ini membuat konsumen muslim dapat lebih percaya terhadap produk yang kamu jual, terutama masyarakat yang tinggal di Indonesia mayoritasnya adalah agama Islam. Sehingga tidak heran banyak produk yang paling sering dicari oleh masyarakat Indonesia yaitu yang memiliki label halal secara resmi.

Selain itu, memiliki legalitas ini pun termasuk menjadi salah satu bentuk mematuhi peraturan mengenai jaminan produk halal. Sehingga manfaat sertifikasi halal yaitu membuat konsumen lebih aware, dimana nantinya dapat loyal terhadap brand maupun produk. Sementara di sisi para pelaku usaha keuntungan yaitu mendapatkan profit yang tinggi daripada tidak.

Tujuan Sertifikasi Halal

Tujuan utama dari sertifikasi jenis ini yaitu untuk menarik perhatian konsumen sehingga meningkatkan kredibilitas produk maupun brand di mata konsumen. Dengan begitu, nilai produk dan merek dapat meningkat sehingga dapat memberikan keuntungan pada pihak perusahan.

Fungsi sertifikasi halal untuk UMKM

Sertifikasi halal tidak hanya bermanfaat untuk perusahaan besar saja, tetapi untuk UMKM juga. Untuk lebih jauh, simak fungsi dari sertifikasi jenis ini!

  • Membantu lebih unggul dari kompetitor yang tidak memiliki sertifikasi halal
  • Kepercayaan konsumen yang beragama Islam akan perusahaan dapatkan
  • Membantu konsumen untuk memutuskan dengan mudah produk yang akan mereka beli
  • Memiliki legalitas resmi dan sesuai dengan syariat Islam yang berlaku terhadap produk yang dijual. Sehingga dapat terhindar dari berbagai tuduhan
  • Membantu memasarkan produk dengan lingkup jauh lebih besar kepada target pasar muslim
  • Mendapatkan label halal pada kemasan maupun banner produk
  • Pembuatan produk telah memenuhi stkamur syariat Islam
  • Membantu pemerintah maupun organisasi keagaman untuk mengawasi maupun menjamin produk sesuai dengan aturan yang berlaku.

Syarat pengurusan Sertifikasi Halal

Untuk mengajukan sertifikasi, Kamu perlu melengkapi terlebih dahulu syarat sertifikasi halal. Sehingga nantinya proses pengajuan dapat berlangsung dengan lancar. Adapun ketentuan dan syarat yang perlu Kamu penuhi adalah sebagai berikut!

1. Data Pelaku Usaha

Dalam proses sertifikasi halal, tentunya BPJS membutuhkan data dari pada pelaku usaha. Dengan begitu, usahakan untuk melengkapi dokumen yang diminta dengan lengkap. Adapun dokumen tersebut yaitu mencakup SIUP, NPWP, NKV, IUMK, IUI, dan NIB.

Sehingga jika ada dokumen yang dirasa belum perusahaan miliki, sebaiknya untuk membuatnya terlebih dahulu. Selain itu, Kamu pun perlu menyalin KTP untuk nantinya dilampirkan saat pengajuan sertifikasi.  Tidak hanya itu saja, Kamu pun perlu memiliki penyelia halal, salinan penetapan dari penyelia halal, dan Riwayat hidup

2. Nama dan Jenis Produk

Persyaratan sertifikasi halal yaitu wajib sudah memiliki nama dan list jenis produk yang telah sesuai  nama yang akan nantinya Kamu ajukan .

3. Daftar Produk, Bahan dan Pengolahan

Sebelum dapat cek halal MUI , Kamu perlu memenuhi syarat terlebih dahulu dalam pengolahan maupun seluruh jenis bahan baku yang digunakan. Sehingga nantinya, para pelaku usaha wajib melampirkan dokumen melampirkan mengenai pembelian, penyimpanan bahan baku, penerimaan, pengemasan, sampai dengan distribusi produk.

Tidak hanya itu saja, bahan yang digunakan dalam produksi pun haruslah halal. Baik itu mencakup bahan pelengkap atau tambahan, bahan kemasan primer, dan bahan bakunya.

Selain itu, para pelaku usaha pun perlu menjamin semua produk tidaklah terkontaminasi dari bahan kotor/ najis maupun haram selama proses. Dimana hal tersebut dilakukan untuk memenuhi syarat sertifikasi halal UMKM.

4. Dokumen Sistem Jaminan Halal

Kemudian cara l selanjutnya yaitu memiliki seluruh dokumen mengenai sistem jaminan halal. Hal tersebut penting Kamu lakukan untuk dapat menjaga kesinambungan dalam proses produksi produk halal.

Nantinya setelah mendapatkan sertifikasi halal, kamu dapat lebih percaya diri lagi untuk mengembangkan bisnis. Pasalnya, produkmu sudah mendapatkan jaminan dari mulai bahan sampai dengan proses pembuatan produk itu halal. Sehingga konsumen pun akan lebih mudah percaya terhadap produkmu.

Tinggalkan komentar